INDRAMAYU- Menjadi pemandu lagu (PL) karaoke plus pengedar narkoba jenis
sabu-sabu. Itulah aktivitas N (23), warga Kecamatan Indramayu.
Dia diciduk petugas Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Indramayu.
Dari tangan N, petugas menyita satu paket sabu-sabu siap edar.
Data yang dihimpun di lapangan, N ditangkap setelah adanya informasi dari
warga tentang seorang perempuan yang akan melakukan transaksi narkoba di
sekitar jalan raya Tanjungpura, Kelurahan Karangmalang, Indramayu.
Mendapatkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.
Di lokasi yang disebutkan, petugas kemudian melihat ada seorang perempuan
mengendarai sepeda motor dan melintas masuk ke sebuah gang. Gerak-gerik
pengemudi motor itu mencurigakan.
“Melihat ciri-cirinya sesuai dengan yang disampaikan, anggota
mengejarnya. Saat berhenti di depan sebuah kosan, petugas langsung
menyergapnya,” ujar Kapolres Indramayu AKBP Eko Sulistyo Basuki SIK SH MH
melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori, kemarin.
Setelah melakukan interogasi, selanjutnya N dibawa masuk ke dalam kamar
kosnya. Saat penggeledahan petugas menemukan satu paket sabu yang
dibungkus plastik klip warna bening seberat 0,62 gram.
Barang bukti tersebut disimpan di dalam dompetnya. Saat itu juga N
digiring ke Mapolres Indramayu.
Ahmad Nasori mengatakan N diduga sebagai pengedar. Karena sebagai
pemdandu lagu, dia diduga menjual sabu ke tamu karaoke. Pihaknya akan
memburu pelaku lain berdasarkan pengakuan N.
Saat ini pelaku ditahan dan harus menjalani pemeriksaan secara intensif.
Dia terancam kurungan penjara minimal 4 tahun karena melanggar Pasal 114
ayat (1) jo 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika. (kom)